Selamat Datang di Website Jasa Konsultan Pajak 2020
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak – Kami adalah Perusahaan Jasa Pembukuan dan Konsultan Pajak 2020.
(KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK)
Pengertian Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dengan diberlakukannya PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018, Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018.
Formulir terkait Izin Kuasa Hukum:
- Format Surat Permohonan IKH Bidang Perpajakan (Lampiran I PER-01/PP/2018)
- Format Surat Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lampiran II PER-01/PP/2018)
- Format Surat Pemohonan Perpanjangan IKH (Lampiran VII PER-01/PP/2018)
- Format Daftar Riwayat Hidup pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran III PER-01/PP/2018)
- Format Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS atau Pejabat Negara (Lampiran IV PER-01/PP/2018)
- Format Pakta Integritas pengajuan IKH (Lampiran V PER-01/PP/2018)
- Format Surat Permohonan Pencetakan Kembali Kartu IKH
- Format Surat Penerbitan Kembali Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang IKH
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Di balik angka fantastis penerimaan negara dari sektor perpajakan (85% dari APBN), nyatanya pasar jasa konsultan pajak belum sepenuhnya terserap dengan baik. Hal ini tampak pada terpaut jauhnya rasio perbandingan antara angka ketersediaan konsultan pajak (4.500 orang) dengan angka kebutuhan konsultan pajak (60 juta orang) untuk melayani hampir 250 juta orang Indonesia.
Sehingga dalam mendampingi kepentingan wajib pajak tidak hanya bergantung pada ketersediaan konsultan pajak saja, melainkan turut melibatkan non-konsultan pajak dengan kualifikasi tertentu dalam status sebagai kuasa wajib pajak. Pertanyaannya kemudian, apakah kuasa hukum juga dapat bertindak selaku kuasa wajib pajak? apakah yang membedakan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki seorang kuasa hukum di bidang perpajakan dengan kuasa wajib pajak? bagaimana bahasan definisinya pasca putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 soal kuasa wajib pajak?
Untuk diketahui, terminologi kuasa hukum di bidang perpajakan disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 PMK 184/PMK.01/2017, yakni orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Sementara pengertian Laporan Kuasa Wajib Pengadilan Pajak dalam pasal 1 ayat 1 PMK 229/PMK.03/2014, yakni orang yang menerima ‘kuasa khusus’ dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hubungi Kami
KJA PT. GLOBAL SAKTI PRIMA
Jl. Kertamukti No. 10
(Depan RSU Hermina)
Ciputat, Tangerang Selatan
Telepon Kantor / Fax : 021-2759 8408
Email : [email protected] ; [email protected]
Facebook: Jasa Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak
Instagram: PT. Global Sakti Prima
Telf/SMS : 0822-1371-6188
Telf/WA : 0812-1970-077
PELAYANAN 24 JAM & GARANSI PELAYANAN :
– MURAH
– CEPAT
– PROFESIONAL
Spesialis Jasa Kami
- ACCOUNTING SERVICES, TAX
- JASA KONSULTASI BISNIS & MANAJEMEN KEUANGAN
- JASA PENDIDIKAN & PELATIHAN AKUNTANSI, MANAJEMEN KEUANGAN & PERPAJAKAN
- JASA SISTEM INFORMASI AKUNTANSI & KEUANGAN
Apabila berminat dengan jasa kami, segera hubungi kami.
Layanan Terbaik Lainnya:
- Konsultan Pajak
- Pembuatan Laporan keuangan
- Pendamping Pemeriksaan Pajak
- Konsultan Pajak Jakarta
- Pengacara Pajak
- Konsultan Pajak Terpercaya
- Konsultan Pajak Murah
- Tax Consultant
- Kantor Akuntan Publik
- Konsultan Perpajakan
- Pemeriksaan Pajak Berpengalaman
- Pengurusan Pajak Cepat
- Lapor SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi
- Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
- Pengurusan SPT Tahunan
- Konsultan Pajak Jabodetabek
- Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai PSAK / IFRS
Kontak PT. GSP Jasa Konsultan Pajak 2020
Hubungi Kami untuk mengetahui tarif Jasa PT. GSP